PN Depok Vonis Tiga Terdakwa Kasus Open BO, Segini Hukumannya
MONDE--Tiga terdakwa kasus open BO, yaitu Niko Putra (21), Stefano Richard (18) dan Dewi Seftiani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (31/7/2023).
Niko dan Stefano divonis 4 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Dewi dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niko Putra Junior dan Stefano Richard dengan pidana penjara masing-masing empat tahun," kata Hakim Ketua Anak Agung yang didampingi anggotanya, Andry Eswin dan Fitri Noho.
"Terdakwa Dewi Seftiani dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," katanya lagi.
Tiga terdakwa oleh JPU dijerat Dakwaan Alternatif, yaitu Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Atau Kedua, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 14180/KLT/00-18/2015 tanggal 15 September 2015 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa Anak korban S dilahirkan pada 15 Nopember 2008, sehingga masih masuk dalam kategori Anak berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-1 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 jo. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Anak Agung.(Jim)