PN Depok Tunda Vonis Terdakwa Kasus Sedot Lemak, Ini Alasannya

penundaan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan

PN Depok Tunda Vonis Terdakwa Kasus Sedot Lemak, Ini Alasannya
Pengadilan Negeri Kota Depok. Foto: Ist

MONDE--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menunda membacakan putusan kasus sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan.

Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Depok, Rabu (19/2/2025).

"Hari ini seharusnya sidang putusan untuk terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung. Namun karena kami belum siap dan belum selesai bermusyawarah, maka sidang ditunda satu pekan ke depan (26 Februari)," kata majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya diberitakan, PN Depok menyampaikan bahwa terdakwa Apronso Lambohan akan divonis pada Rabu, 19 Februari 2025.

Itu merujuk jadwal yang telah disampaikan majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona dalam sidang pembelaan atau pledoi yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Depok pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Februari 2025 dengan agenda putusan terhadap terdakwa," ujar Bambang Setyawan saat itu.

"Penundaan dua minggu ini dua hakim anggota akan menjalani fit and proper test," sambungnya.

Sebelumnya, dokter Apronso Lambohan Hutagalung dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya,   
pada Rabu (22/1/2025) lalu, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara," kata Putri.(jan)