PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Tembok Pembatas

terdakwa masih menguasai secara keseluruhan tanah milik saksi korban seluas 448 M².

PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Tembok Pembatas
Sidang perdana perkara pengrusakan tembok pembatas di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (26/2/2025). Foto: JANTER S. SIPAHUTAR

MONDE--Sidang perdana perkara pengrusakan atas nama Rheza Pramaditya Soeryoputro digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (26/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Ajie membacakan dakwaan berbentuk alternatif.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Ira Rosalin, JPU mengungkapkan, bermula pada April 2022 saksi Lodofikus Pala melihat adanya pembangunan pagar beton di atas tanah milik saksi korban Heryanto Komala yang dilakukan oleh tukang suruhan terdakwa.

Saat itu juga saksi Lodofikus Pala menegur para tukang untuk berhenti bekerja dan menghubungi saksi Suryo dan terdakwa dengan menanyakan alas hak dari pembangunan pagar di atas lahan tersebut. Namun dijawab oleh saksi Suryo, "kamu tidak ada urusan, itu tanah saya."

Selanjutnya pada September 2022, pada saat itu saksi Rudi Otoluwa melakukan pertemuan di rumah saksi Suryo di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, untuk membahas permasalahan pagar dan tanah milik klien saksi Rudi yaitu saksi Heryanto Komala. Saat itu pula saksi Rudi Otoluwa baru mengetahui jika saksi Suryo merupakan orang tua dari terdakwa.

Saat saksi Rudi Otoluwa menanyakan terkait pagar milik saksi Heryanto Komala, saksi Suryo menjelaskan karena pagar milik saksi Heryanto Komala sudah mau roboh dan menurut saksi Suryo lokasi tanah milik saksi Heryanto Komala bukan di lokasi tersebut (yang dipagar), dan saksi Suryo mengatakan kalau dirinya memiliki surat kinag yang belum diselesaikan oleh pemilik sertifikat.

Lantaran tidak menemui titik temu di pertemuan itu, saksi Rudi memberikan somasi kepada terdakwa pada 22 September 2022. Karena tidak digubris, lalu saksi Rudi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2022.

Barang atau benda yang telah dirusak oleh terdakwa yaitu pagar tembok pembatas keliling dan pintu masuk, berupa pintu rel besi dengan cara merobohkan dan atau menghilangkan serta membangun kembali tembok keliling dan pintu pagar masuk.

Saat ini terdakwa masih menguasai secara keseluruhan tanah milik saksi korban seluas 448 M² yang terletak di Jalan Reformasi/Damai Raya, RT 002/011, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Alas hak tanah milik saksi korban Heryanto Komala yaitu penerbitan SHM 1549/Meruyung, didasari adanya jual beli antara saksi korban dengan saksi Dohar Nauli Sihombing pada 30 Januari 2015 di hadapan saksi Gustiah Rahmawati SH selaku PPAT Kota Depok, sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli Nomor 49/2015 tertanggal 30 Januari 2015.

Sesuai data Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Depok pernah menerbitkan terhadap Sertifikat Hak Milik No.1549/Meruyung terakhir tercatat atas nama Tuan Heryanto Komala, diterbitkan di Kabupaten Bogor (sekarang Kota Depok), tanggal 4 April 1996, dan sebagaimana pada kolom (c) asal Persil dan Penunjuk diterbitkan melalui proses Pengganti Sertipikat Hak Milik No 36/Meruyung (berdasarkan Kep. Menag/KABAN No. 10/1993 Ps.2).

"Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Atau, Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 167 Ayat (1) KUHP," ujar Nur Ajie di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Perlu diketahui, Pasal 406 Ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan Pasal 167 Ayat (1) KUHP berbunyi siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atu berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.(jan)