PLN dan TNI AL Kerja Sama Amankan Kelistrikan Negara
GM PLN UIT JBB, Erwin Ansori, mengatakan PLN memberikan lahan pengganti di beberapa lokasi termasuk di Natuna dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
MONDE--PT PLN (Persero) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan Penandatanganan Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Tanah Barang Milik Negara (BMN) atas TNI AL seluas 12.000 M² berlokasi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta.
Tanah tersebut dipergunakan untuk Gardu Induk (GI) 150 kiloVolt (kV) Marunda. Penandatanganan dilakukan di Natuna pada Rabu (11/10/2023) dan Batam, Kamis (12/10/2023).
General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB), Erwin Ansori, mengungkapkan PLN dan TNI AL bekerja sama terkait aset negara tersebut. PLN memberikan lahan pengganti di beberapa lokasi termasuk di Natuna dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“PLN memberikan lahan pengganti di Natuna dan Batam, yang sebelumnya ada penyerahan lahan pengganti di Magelang, Jawa Tengah,” kata Erwin Ansori dalam keteranganya, Senin (16/10/2023).
Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN UIT JBB, Muchamad Eka Yuliartana, mengatakan pembangunan GI 150kV Marunda di Jakarta tersebut memang beroperasi di lahan milik TNI AL.
“PLN memberikan aset pengganti yang senilai dengan aset tanah BMN milik TNI AL yang digunakan oleh PLN melalui skema tukar menukar,” ungkapnya.
Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Maman Nurachman, menyampaikan arahan dalam kegiatan tukar menukar tanah BMN di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Maman Nurachman, mengatakan memang ada rencana pengembangan tingkat status Lanal Ranai Natuna menjadi tipe A dan dipimpin oleh Laksamana Pertama.
“Ditinjau dari aspek strategis wilayah dan ekonomi, wilayah natuna merupakan salah satu prioritas pembangunan wilayah pertahanan yang berhadapan langsung dengan batas wilayah negara-negara lain,” ujarnya.
Gardu Induk 150 kV Marunda dibangun tidak semata hanya digunakan untuk kepentingan bisnis bagi PLN, namun merupakan penugasan Pemerintah kepada PLN untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan umum. GI Marunda tersebut memiliki peranan penting untuk menjaga keandalan listrik di ibu kota negara.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta, mulai dari kantor pemerintahan, BUMN dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Erwin Ansori.
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, maka PLN memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.
Erwin menyampaikan pula terima kasih atas sinergi yang baik dengan seluruh stakeholder terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Dengan senang hati kami menyambut baik kesediaan TNI AL untuk menggunakan skema tukar menukar aset ini sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Tak lupa juga terima kasih kepada para pemilik tanah yang juga mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” demikian Erwin Ansori.(*/md)