Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapannya
pelaksanaan pilkada serentak ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan.
MONDE--Usai Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg), semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Depok, bersiap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Jadwal pelaksanaan pilkada serentak ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan.
Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:
PERSIAPAN
1. Perencanaan Program dan Anggaran dijadwalkan Jumat 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan dijadwalkan Senin 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraam yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan dijadwalkan Senin 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPs dan KPPS dijadwalkan 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas tempat pemungutan Suara dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan pengawas Pemilihan Umum.
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dijadwalkan 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dijadwalkan 24 April hingga 31 mei 2024.
8. Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dijadwalkan 31 Mei hingga 23 September 2024.
PENYELENGGARAAN
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perorangan dijadwalkan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024.
2. Pendaftaran Pasangan Calon dijadwalkan pada 27 - 29 Agustus 2024.
3. Penelitian Persyaratan Calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
4. Penetapan Pasangan Calin dijadwalkan 22 September 2024.
5. Pelaksanaan Kampanye dijadwalkan pada 25 Semptember sampai 23 November 2024.
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan psa 27 November 2024.
7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dijadwalkan 17 November sampai 16 Desember 2024.
8. Penetapan Calon Terpilih
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan.
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.
2) Ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksdu dalam angka 9.
b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
2) Ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksdu dalam angka 9.*