Pilkada Depok Digugat, Imam-Ririn Ngadu ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, pihaknya menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024.
MONDE--Pasangan calon walikota/wakil walikota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), menolak hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 yang memenangkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra).
Melalui timnya, Imam-Ririn mengajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12) malam.
Mengutip situs mkri.id, Sabtu (7/12), gugatan Imam-Ririn terhadap KPU Depok terdaftar dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Imam-Ririn memberikan kuasa kepada pengacaranya, yaitu Rico Novianto Hafidz, Riski Syah Putra Nasution, Elmanta Sitepu, Novi Sismita, Julita dan Nurfadhilah Rizmi.
Sebelumnya, Imam-Ririn melalui perwakilannya menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 pada Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di Hotel The Margo, Jalan Margonda Raya, Senin (2/12) lalu.
Alasan penolakan tersebut lantaran adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran, di antaranya dibukanya kotak suara tanpa diawasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan saksi dari timses nomor urut satu. Adapula indikasi pemilih yang belum cukup umur, di bawah 17 tahun.
Meski menolak hasil keputusan KPU Depok, namun tidak mengubah hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan Supian-Chandra unggul atas pasangan Imam-Ririn di Pilkada Depok.
Seperti diketahui, KPU Kota Depok telah merampungkan penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 pada Senin (2/12).
Hasilnya, pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Depok nomor urut dua, Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra) ditetapkan sebagai pemenangnya.
Calon nomor urut satu Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) meraih 396.863 suara, dan pasangan calon nomor urut dua Supian-Chandra memperoleh 451.785 suara.
Jumlah suara sah sebanyak 848.648. Adapun jumlah suara tidak sah mencapai 32.364. Lalu suara sah dan tidak sah sebanyak 881.012.(*/dri)