Perkara Penyerobotan Tanah dengan Enam Terdakwa Ahli Waris Dilanjut ke Pembuktian, Kuasa Hukum Kecewa
Ahli waris Biang bin Buya telah mengajukan gugatan kepemilikan hak atas lahan di PN Depok untuk menentukan siapa pemiliknya apakah PT Megapolitan Development, atau ahli waris Biang bin Buya.
MONDE - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan perkara penyerobotan tanah dengan enam terdakwa ahli waris Biang bin Buya bakal melanjutkan ke tahap pembuktian.
Padahal, ahli waris Biang bin Buya telah mengajukan gugatan kepemilikan hak atas lahan di PN Depok untuk menentukan siapa pemiliknya apakah PT Megapolitan Development, atau ahli waris Biang bin Buya.
Majelis Hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan Ultry Meilizayeni dengan Andry Eswin Sugandhi Oetara sebelum menjatuhkan putusan sela kepada enam terdakwa mengungkapkan sejumlah pertimbangan.
Diantaranya, setelah memperhatikan baik dakwaan Penuntut Umum, keberatan dari Penasihat Hukum serta ketentuan hukum acara pidana, maka Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Setelah mempelajari materi eksepsi, maka Majelis Hakim menilai bahwa muatan atau materinya berisi uraian-uraian suatu peristiwa yang baru dapat diketahui kebenarannya setelah memeriksa pokok perkara, sehingga oleh karena eksepsi ini tidak beralasan hukum maka harus dikesampingkan.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.B/2024/PN.Dpk atas nama terdakwa I Muhammad Yusuf bin H Anim, terdakwa II Toha bin Hasim, Terdakwa III Andan Sali alias Eneng alias Bonang bin Kotong Onah, terdakwa IV Jamaludin bin Riman, terdakwa V Rudy, dan terdakwa VI Madamir bin H Durahman," kata Zainul Hakim Zainuddin di Ruang Sidang IV PN Depok, Rabu, 6 Marer 2024.
Terpisah, kuasa hukum enam terdakwa dari Law Firm Sutan Syah Alam & Partners, R Supramono dan Arian Carter mengatakan, sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Depok. "Kita nggak boleh berkecil hati dengan putusan sela ini, namun akan kami bukti nanti di persidangan," tandasnya. (sbr)