Penjual Narkoba di Depok Seludupkan Ganja 73 Kg dari Sibolga, Dikemas Karung Ikan Asin

tim khusus menggeledah rumah tersangka di Jalan Madrasah No 69 Rt 005/003, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.

Penjual Narkoba di Depok Seludupkan Ganja 73 Kg dari Sibolga, Dikemas Karung Ikan Asin
Foto: Ist

MONDE--Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 73 kilogram yang dikemas dalam karung dengan muatan ikan asin di kawasan Depok, Jawa Barat.

Terbongkarnya kasus ini bermula pada Jumat (7/6) pekan lalu, saat petugas Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Sadewa, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

"Kemudian Ditresnarkoba membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dijelaskan Hengki, saat menangkap tersangka yang berinisial AR (41 tahun) ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat. "AR berperan sebagai kurir dan penjual," katanya.

Selanjutnya, tim khusus melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Jalan Madrasah No 69 Rt 005/003, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, dan mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 kilogram siap edar.

Dijelaskan pula, ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.

"Ganja itu dikirim ke alamat tersangka melalui jalur ekspedisi J&T yang dikemas dalam karung dengan muatan ikan asin yang dikirim dari Kota Sibolga, Sumatera Utara," kata Kombes Hengki.

Menurutnya, barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan 146 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*/md)