Penggarap Larang Pemilik Lahan Untuk Mendirikan Bangunan

sejumlah pemilik lahan telah dipanggil oleh pihak Polres Depok untuk dimintai keterangan perihal tersebut.

Penggarap Larang Pemilik Lahan Untuk Mendirikan Bangunan
Para pemilik lahan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

MONDE - Sejumlah pemilik lahan di Kavling Blok G Kompleks RRI, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, diminta tidak melakukan pembangunan oleh penggarap. Padahal, para pemilik lahan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.

H Nuryudi mengatakan, persoalan lahan di Kavling Blok G Kompleks RRI di wilayah Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, terjadi lantaran adanya pihak-pihak yang tak bertanggungjawab diantaranya, penggarap. 

Sebab, sebelum penggarap datang lahan-lahan yang telah memiliki SHM sudah dibagi-bagi kepada karyawan Departemen Penerangan. 

Akan tetapi, sewaktu pemilik lahan ingin melakukan pembangunan dilarang oleh oknum penggarap. 

"Aneh kan kita punya sertifikat tapi nggak boleh membangun, karena itulah kita melaporkan persoalan tersebut ke Polres Depok," ujar Nuryudi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ia menambahkan, sejumlah pemilik lahan telah dipanggil oleh pihak Polres Depok untuk dimintai keterangan perihal tersebut. 

"Sebagian pemilik lahan sudah dipanggil termasuk saya," bilangnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi yang dilarang dibangun oleh penggarap terlihat sebuah bangunan sedang dikerjakan. Bangunan itu dibuat oleh oknum penggarap untuk mengawasi lahan tersebut.(sbr)