Pengasuhan Anak Bukan Semata Tugas Ibu
pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak adalah kewajiban dasar yang harus tersedia demi menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
MONDE--Pengasuhan dan pendidikan anak bukan semata tugas ibu, tetapi perlu dibagi setara antara ibu dan ayah.
Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, Selasa (15/8/2023).
"Khususnya ibu, baik yang bekerja maupun fokus pada urusan rumah tangga sama-sama bertanggung jawab menghadirkan kualitas pendidikan anak yang baik, kebahagiaan mental selama pengasuhan dan mewujudkan kesehatan dan perlindungan anak," katanya.
Pribudiarta lalu membahas pentingnya ibu merasa bahagia karena dengan memiliki kesehatan yang bagus maka dia mampu memberikan ASI eksklusif dan mempengaruhi kebahagiaan, kesehatan anak serta memberikan pola asuh yang dipenuhi cinta.
"Sementara ibu yang mengalami kekerasan, stres, depresi, kurang mendapatkan dukungan dari keluarga akan berdampak sangat negatif terhadap kesehatan jiwanya dan pada anak yang menjadi asuhannya," paparnya.
Kemudian, terkait pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak maka ini adalah kewajiban dasar yang harus tersedia demi menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dia mengatakan, terdapat empat hak dasar anak yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.
"Untuk menciptakan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas, pemenuhan hak anak perlu diperjuangkan. Berbicara SDM berkualitas, maka isu terkait kesehatan dan perlindungan anak yang dijamin menjadi syarat penting," pungkasnya.(ant)