Pengadilan Negeri Depok Vonis Sopir Angkot Kurungan 3 Tahun

Cesar melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Depok Vonis Sopir Angkot Kurungan 3 Tahun

MONDE - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan terhadap seorang sopir angkot, Cesar Arif Budiman Saputra (29), dengan pidana kurungan selama tiga tahun dan 6 bulan penjara.

Cesar oleh Majelis Hakim yang diketuai Fausi didampingi Ahmad Adib dan M. Iqbal Hutabarat sebagai anggota, menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Cesar melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutur Fausi saat pembacaan amar putusan, Kamis 27 Juli 2023.

Terhadap barang bukti, Hakim menetapkan :
1) Satu unit Mobil Angkot M.04 NRKB B-2801-UL.
2) Satu lembar STNK mobil angkot M.04 NRKB B-2801-UL.
3) Satu lembar notice pembayaran pajak mobil angkot M.04 NRKB B-2801-UL agar dikembalikan kepada saksi Marances Manullang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.B. Ramadhan, menjerat Cesar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cesar Arif Budiman Saputra dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam surat tuntutan.

Cesar oleh JPU dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa dengan Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2023/PN Dpk.

Di dalam surat dakwaan JPU diketahui, bahwa saat terdakwa sedang mengemudikan mobil angkot M.04 dengan No Polisi B-2801-UL dari arah Jakarta ke arah Kota Depok, kurang konsentrasi pada Minggu, 5 Maret 2023.

Saat melintas di Jalan Raya Margonda sekira pukul 06.15 WIB tepatnya dekat rumah makan padang Sederhana, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, mobil angkot M.04 yang dikemudikan terdakwa menghindari jalan yang berlubang.

Akibatnya angkot tersebut oleng ke kiri kemudian terdakwa mendengar benturan keras di bagian depan sebelah kiri mobil angkot yang dikendarainya dan menabrak korban Neneng (alm) yang sedang menyapu di pinggir jalan.

Korban Neneng (alm) adalah petugas sapu jalan (pesapon) Kota Depok, langsung dibawa ke RSU Bunda Margonda untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun setelah mendapatkan perawatan, korban Neneng (alm) dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 234-K/DIR/RSUBM/III/23, tanggal 07 Maret 2023 dari RSU Bunda Margonda oleh dr Tania Ratna Putri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas atas nama Neneng pada tanggal 05 Maret 2023.

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : ditemukan luka robek di bagian kepala belakang bagian kiri dengan pendarahan aktif.

Luka tersebut berkesesuaian dengan luka akibat persentuhan benda tumpul. Tampak beberapa luka lecet pada dahi, pipi kanan, dagu, punggung tangan kanan, punggung tangan kiri, lutut kanan, lutut kiri, dan punggung kaki kanan.

Selanjutnya, tampak luka lecet geser di daerah punggung, perut, tungkai, bawah kanan dan tungkai bawah kiri. Tampak paha kiri lebih besar daripada pahan kanan dan pada perabaan paha kiri tidak rata, terdengar bunyi gemeretak. Teraba tidak rata dan terdengar bunyi gemeretak pada iga ke III dan ke IV dada kiri. Luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka akibat persentuhan benda tumpul.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 010 dari RSU Bunda Margonda, menerangkan, bahwa pada 5 Maret 2023, pukul 07.35 WIB, telah meninggal dunia Atas nama Neneng di RSU Bunda Margonda dikarenakan kecelakaan lalu lintas. *JIM