Penerimaan Pajak per April 2023 Capai Rp688,15 Triliun
MONDE--Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penerimaan pajak sampai akhir April 2023 mencapai Rp688,15 triliun atau 40,05 persen dari target APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun.
Penerimaan pajak sepanjang Januari-April 2023 tersebut tumbuh 21,3 persen secara tahunan atau melemah dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu sebesar 51,4 persen.
“Kalau kita lihat, semua jenis pajak masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Senin (22/5/2023).
Ia merinci penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas tercapai Rp410,92 triliun atau mencapai 47,04 persen dari target dan tumbuh 20,11 persen secara tahunan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp239,98 triliun atau mencapai 32,3 persen dari target serta tumbuh 24,91 persen.
PPh migas tercapai Rp32,33 triliun atau mencapai 52,62 persen dari target dan tumbuh 5,44 persen secara tahunan.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya telah mencapai Rp4,92 triliun atau 12,3 persen dari target serta tumbuh 102,62 persen secara tahunan.
Menkeu mengatakan penerimaan pajak yang masih bertumbuh menunjukkan keberhasilan pemerintah menjaga kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan negara.
Pemerintah pun akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kami akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan,” ucapnya.(ant)