Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu

KPU memilih Sabtu, karena hari ketujuh ini adalah hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat.

Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu
Ilustrasi

MONDE--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar pada hari Sabtu.

Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (24/2) memutuskan 24 daerah melakukan PSU, dan ada daerah 90 hari setelah putusan, ada pula 180 hari setelah putusan, dan ada yang 30 hari setelah putusan.

"Kalau tidak salah semuanya (PSU), kami rencanakan pada hari Sabtu," kata Afifuddin.

Menurut dia, KPU memilih Sabtu untuk PSU karena mempertimbangkan bahwa hari ke-7 ini adalah hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat.

Sementara itu, apabila memilih hari Minggu, ada agenda masyarakat, yakni ibadah pada hari Minggu.

"Kalau Sabtu, harapan kami sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu, sebagian ibadah," ujarnya.

Apabila memilih hari kerja, menurut dia, perlu usaha untuk meliburkan masyarakat agar mau melakukan datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.

Selain itu, Afifuddin mengungkapkan rencana PSU pada hari Sabtu sudah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU.

"Nah, setelah ini draf dari SK ini nanti saya tadi diskusi dengan Pak Idham. Saya minta teman-teman ngasih feedback yang selain tanggal atau sambil kecek adakah di antara hari-hari pilihan ini yang berbarengan dengan hari libur nasional atau hari penting di daerah yang tidak mungkin kami selenggarakan," pungkas Afiduddin.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.(ant)