Pemotong Hewan Kurban di Depok Harus Bebas Covid-19

Pemotong Hewan Kurban di Depok Harus Bebas Covid-19
Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah. (Foto: Istimewa)

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Terdapat beberapa ketentuan di dalamnya.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah, salah satu poin dalam SE tersebut, mengatur tentang tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan diluar RPH-R. Pemotongan hewan kurban dikedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

"Untuk di RPH-R harus memenuhi syarat protkes pencegahan penularan Covid-19. Antara lain juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang ditunjukan dengan hasil rapit test non reaktif (negatif) atau rapit test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif," katanya, Kamis (8/7/2021).

Lalu, RPH-R bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Selain itu, juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.

Sementara untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, ketentuannya sebagai berikut. Lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, protkes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan.

Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

"Lurah juga melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKPPP," jelasnya.

Berikutnya,  penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain protkes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban  agar menyaksikan pemotongan melalui video call/daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan.

Selanjutnya, juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang dibuktikan dengan hasil rapit test non reaktif (negatif) atau rapit test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif, serta  bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

"Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH dari daerah asal hewan, serta bertanggung jawab terhadap penanganan sampah dan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan, agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," jelasnya.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.

"Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan, sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi," tandasnya.(*/dg-id)