Pembunuhan Mahasiswa UI, IBH: Tingkatkan Pengawasan Kosan dan Apartemen

IBH meminta pengelola kos-kosan dan apartemen wajib membuat aturan ketat. Misalnya, tamu dilarang masuk ke kamar kosan dan apartemen.

Pembunuhan Mahasiswa UI, IBH: Tingkatkan Pengawasan Kosan dan Apartemen
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Foto: Ist

MONDE--Peristiwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di dalam kosan wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, membikin miris dan prihatin banyak pihak, terlebih pelaku dan korban merupakan sesama mahasiswa.

Keprihatinan juga dirasakan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

"Beberapa kali saya mendengar adanya kosan dan apartemen dijadikan sarana tempat kriminal, seks bebas, narkoba, dan pembunuhan. Kami mewakili Pemkot Depok sangat prihatin atas kejadian tersebut," kata IBH, sapaan akrab Imam Budi Hartono, Sabtu (5/8/2023).

IBH mengingatkan pengelola kos-kosan dan apartemen agar meningkatkan pengawasan, dan selektif saat menerima penghuni baru.

Pengawasan yang dimaksud IBH yaitu menyertakan pula berbagai pihak, termasuk pengurus RT dan RW.

"Sepertinya perlu kembali sistem pengawasan dari berbagai pihak, baik peraturan lingkungan sampai pengawasan berkala dari tim gabungan yang melibatkan Lurah, Kepolisian, Pol PP, RW dan RT," tuturnya.

IBH juga meminta pengelola kos-kosan dan apartemen wajib membuat aturan ketat. Misalnya, tamu dilarang masuk ke kamar kosan dan apartemen.

"Kosan dan apartemen kan punya ruang tamu dan lobi. Cukup menerima tamunya disitu. Kalau yang datang keluarganya, boleh diterima. Tapi pintu jangan ditutup, dan dibatasi jam berkunjungnya, maksimal sampai jam 9 malam," pungkas IBH.

Seperti diberitakan Monde, rumah kost di kawasan Kukusan, Beji, mendadak heboh. Salah satu penghuninya ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan, Jumat (4/8/2023).

Korban terbungkus plastik sampah warna hitam di kolong tempat kamar kostnya. Belakangan diketahui, korban merupakan mahasiswa UI berinisial MNZ (19 tahun).

Ironisnya, si pelaku yang membunuh MNZ adalah seniornya di Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Rusia berinisial AAB (23 tahun).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, kurang dari tiga jam pelaku berhasil ditangkap.

"Alhamdulillah pelaku berhasil ditemukan," kata Nirwan Pohan.(ird)