Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Sitanggang dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Tohom Hasiholan tegas.

Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023). Foto: Ist

MONDE--Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Haris Sitanggang (23), terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Cimanggis, Depok, pada Januari 2023 lalu.

Saat pembacaan tuntutan (requisitoir), JPU Kejaksaan Negeri Depok Tohom Hasiholan Silalahi menerangkan bahwa Haris Sitanggang dijerat dengan dakwaan subsidaritas alternatif.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Tohom Hasiholan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, sebelum sampai kepada tuntutan pidana terhadap diri terdakwa, ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana.

Disebutkan Tohom, hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan anggota aktif dari Satuan Khusus Kepolisian, Densus 88. Terdakwa seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, dengan adanya 18 luka tusukan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Sitanggang dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Tohom Hasiholan tegas.

Ia menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina yang didampingi M Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib sebagai Hakim Anggota, menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

"Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum mempersiapkan pembelaan. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu, 6 September 2023," ujar Mathilda sambil mengetuk palu menandakan sidang ditutup.(jim)