Pembunuh Mahasiswi di Depok Koleksi Video Porno di Ponselnya

Pada kasus ini terdapat tiga orang korban yaitu KRA (20) yang telah meninggal dunia, kemudian korban yang masih di bawah umur, dan NH (23) korban pemerkosaan.

Pembunuh Mahasiswi di Depok Koleksi Video Porno di Ponselnya
AA (20), pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Ist

MONDE--Polisi mengungkap temuan baru dalam kasus pembunuhan mahasiswi KRA (20) di sebuah kontrakan di Jalan Belacus, Gang Haji Daud, RT 004/005, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Si pelaku berinisial AA (20) memiliki koleksi video porno dalam jumlah yang cukup banyak di ponselnya.

"Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam telepon seluler (ponsel) pelaku," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023).

Ketika ditanya soal kaitan banyaknya koleksi video dengan perbuatan pelaku, Wira menjelaskan pihaknya masih mendalaminya. "Untuk masalah terkait penemuan konten porno maupun video porno di hp-nya, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman." 

Wira juga mengaku akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku itu.

Pada kasus ini terdapat tiga orang korban yaitu KRA (20) yang telah meninggal dunia, kemudian korban yang masih di bawah umur, dan NH (23) korban pemerkosaan pelaku.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AA di Jalan Belacus RT 004/005, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (18/1/2024). 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa ​​​pelaku dan korban berinisial KRA telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.

"Awal kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial, namun belum pernah bertemu," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Ia menambahkan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu. "Kemudian pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku ajak korban untuk ngopi bareng dan diminta dijemput di rumahnya," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," katanya.(*/ant)