Pembunuh Mahasiswa UI Peragakan 50 Adegan, AKP Nirwan: Tak Ada Bukti Baru

penyidik memastikan pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Hal itu terlihat dari adegan yang diperagakan oleh tersangka saat rekonstruksi.

Pembunuh Mahasiswa UI Peragakan 50 Adegan, AKP Nirwan: Tak Ada Bukti Baru
Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa UI, Altafaslya Ardnika Basya, menjalani rekontruksi di Rumah Kost Apik Zire, Jalan Palakali, RT 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Selasa (22/8/2023). Foto: Ist

MONDE--Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan menghadirkan tersangka yang merupakan senior korban di kampusnya, yaitu Altafaslya Ardnika Basya (23 tahun).

Tujuan rekonstruksi adalah untuk lebih meyakinkan penyidik terkait pengakuan tersangka dengan cara memperagakan kembali cara tersangka membunuh korbannya.

Rekontruksi disaksikan langsung Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, serta Penyidik Polres dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Depok di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Rumah Kost Apik Zire, Jalan Palakali, RT 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Selasa (22/8/2023).

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Altafaslya Ardnika Basya memperagakan sebanyak 50 adegan, diawali dari kedatangannya ke tempat kost hingga menghabisi nyawa korban.

Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan rekonstruksi pembunuhan ini sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan dan berjalan selama 1,5 jam.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Rekonstruksi tidak ada gangguan, dan tersangka pun memperagakan adegan-adegan sesuai dengan yang dia lakukan, dan rekonstruksi itu sebanyak 50 adegan. Sinkron,” ujar AKP Nirwan.

Ia pun menyimpulkan dari hasil rekontruksi tersebut tidak ditemukan adanya bukti yang baru. Selanjutnya pihaknya akan menuntaskan kelengkapan berkas, serta nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk kelengkapan berkasnya segera mungkin akan dilimpahkan ke JPU. Tak ada (bukti baru), sama hasilnya dengan pemeriksaan penyidikan selama ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyidik juga memastikan pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut terlihat dari adegan yang diperagakan oleh tersangka saat rekonstruksi.

“Masuk dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini jika pasal 340 itu terpenuhi. Dari adegan-adegan tersebut pun telah terlihat dengan jelas bahwa ada indikasi pasal 340 KUHP,” demikian AKP Nirwan.(end)