Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati
Pembunuh sadis anak kandung itu dijerat hukuman mati.
MONITOR - Rizky Noviyandi Achmad menerima ganjaran setimpal. Pembunuh sadis anak kandung itu dijerat hukuman mati. Pengadilan Negeri Kota Depok mengetuk palu godamnya, Kamis 20 Juli 2023.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara pembunuhan anak kandung tersebut.
"Hal yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya," ucap Ahmad di ruang sidang, Kamis (20/7).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib mengatakan perbuatan Rizky sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan pria berusia 30 tahun itu juga telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan tidak ada hal yang meringankan dari Rizky Noviyandi Achmad. "Keadaan yang meringankan tidak ditemukan. Maka sesuai ketentuan pasal 133 ayat 2 huruf b kitab UU hukum acara pidana terhadap terdakwa haruslah dinyatakan pertanggungjawabkan dari perbuatannya tetap berada dalam tahanan," ucap Adib.
Rizky membunuh anaknya, Keyla Putri Cantika, dan menganiaya berat istrinya, Nila, di rumahnya, di Kluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada 1 November 2022.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Rizky juga pengguna narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam kasus itu.
Rizky mengaku khilaf hingga membantai istri dan putri sulungnya di kediamannya sendiri. Dia mengatakan sangat menyesal telah membacok istri dan putri sulungnya hingga meninggal dunia.*