Pelaku UMKM Diminta Jangan Berkenalan dengan Rentenir

Dia pun mengingatkan pelaku UMKM agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah memiliki banyak skema penipuan.

Pelaku UMKM Diminta Jangan Berkenalan dengan Rentenir
Ilustrasi

MONDE--Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, meminta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak perlu berkenalan dengan rentenir.

“Ibu-ibu (pelaku UMKM) kenal rentenir enggak? Tahu, tapi enggak usah kenal ya, enggak usah kenalan. Apalagi berteman, enggak usah ya,” kata Friderica dalam LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 "UMKM Maju Investasi Tumbuh” di Kalimantan Barat yang dipantau secara virtual, Selasa (29/8/2023).

Dia menyampaikan bahwa OJK memiliki program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) untuk memajukan akses keuangan masyarakat. Salah satu sub program TPKAD adalah Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir yang dinilai sangat bagus untuk membantu UMKM naik kelas.

Adapun sub program lain dari TPKAD juga mencakup kredit pembiayaan sektor prioritas hingga kredit usaha mikro yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis UMKM.

“Di TPKAD juga ada program yang sangat sukses, kemarin dapat juara satu (Kalimantan Barat/Kalbar juara nasional implementasi) di pusat ya, program Satu rekening Satu Pelajar. Pak Gubernur (Kalbar) dan seluruh jajarannya sudah membuat Kalimantan Barat menjadi juara satu dalam inklusi keuangan untuk Satu Rekening Satu Pelajar, sudah sangat masif, dan ini tentu saja sangat bermanfaat untuk masyarakat kita,” katanya.

Dia pun mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah memiliki banyak skema penipuan.

Hingga saat ini, OJK bersama kementerian/lembaga lain disebut sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

“Ibu-ibu hati-hati, jangan sampai masuk ke skema-skema seperti ini. Untuk itu, amannya Ibu selalu harus ingat 2L, legal dan logisnya. Kalau ditawari sesuatu, cek dulu legalitasnya, bisa telepon ke OJK kontak 157, dicek juga logis apa tidaknya untuk tawaran-tawaran tersebut,” ucap Friderica.(ant)