Pelaku Pungli di Kawasan SeCAWAN Diburu Petugas Gabungan
Dishub dan Polres Depok berkomitmen untuk menertibkan area publik, khususnya SeCAWAN dari pungutan liar.
MONDE--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bekerja sama dengan Polres Metro Depok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir liar (pungli) di area Sungai Elok Cantik dan Menawan (SeCAWAN) Depok.
Laporan dari warga dalam beberapa hari terakhir menyebutkan bahwa pengunjung SeCAWAN dimintai uang parkir tanpa dasar yang jelas, termasuk pedagang yang menggunakan kendaraan roda dua.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala, menegaskan bahwa Dishub dan Polres Metro Depok berkomitmen untuk menertibkan area publik, khususnya SeCAWAN dari pungutan liar.
“Kami berkolaborasi dengan Polres Metro Depok untuk memastikan tidak ada pungutan liar di area taman, termasuk di SeCAWAN. Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa agar segera kami tindaklanjuti,” ujar Ari Manggala, Jumat (8/11/2024).
Ia menambahkan, pihaknya melakukan patroli gabungan pada Kamis (07/11) malam, dipimpin langsung Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok, Deris M Riza, bersama Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Depok, AKP Elni Fitri.
Meskipun pada patroli tersebut tidak ditemukan juru parkir liar yang beroperasi, penelusuran dan keterangan dari masyarakat di lokasi mengonfirmasi bahwa pungutan liar memang terjadi beberapa hari lalu.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena pungutan liar merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas umum tanpa tambahan biaya yang tidak resmi," kata Deris.
Ditegaskan Deris, parkir di sekitar area tersebut tetap diperbolehkan. Namun, saat ini pihaknya fokus pada penertiban terhadap pungli agar masyarakat merasa lebih nyaman dan aman ketika berada di kawasan SeCAWAN.
Dengan adanya patroli dan koordinasi ini, Dishub Depok dan Polres Depok berharap agar SeCAWAN dan fasilitas umum lainnya di Kota Depok bebas dari praktik pungutan liar.
"Sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas umum tanpa beban tambahan yang tidak resmi," pungkasnya.*