Pelajar di Depok Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Naik Ini Saja
pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
MONDE--Guna mendukung keselamatan dan menghindari kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang para pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
"Sesuai aturan yang berlaku, pelajar di bawah 17 tahun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mereka dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," kata Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah.
Tak hanya bagi pelajar yang belum memiliki SIM, Chandra juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," tambahnya.
Saat ini, Pemkot Depok juga mendorong pemanfaatan bus sekolah.
Di Kota Depok telah memiliki dua unit bus sekolah, terbaru Pemkot Depok mendapat hibah satu unit bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi.
Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian Rute Aman Sekolah yang dibuat oleh Dishub Depok.
"Ini khusus untuk anak-anak sekolah dan gratis, karena semua biaya operasional dan sopir ditanggung pemerintah,” katanya.*