Panwaslu Kecamatan Cipayung Butuh 215 Pengawas TPS, Yuk Daftar!

Dijelaskan Dede, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Panwaslu Kecamatan Cipayung Butuh 215 Pengawas TPS, Yuk Daftar!
Foto: Ist

MONDE--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cipayung, Kota Depok, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 27 November mendatang.

Rekrutmen PTPS tersebut mengacu Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.

"Diperlukan sebanyak 215 orang pengawas TPS yang akan disebar di lima kelurahan se-Kecamatan Cipayung," kata Ketua Panwascam Cipayung, Dede Yusipa, yang didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yayat Supriyatna, Sabtu (14/9).

Dijelaskan Dede, proses pembentukan PTPS akan dilakukan di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cipayung. Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Kemudian, pengumuman lulus administrasi akan disampaikan pada 11 Oktober, yang dilanjutkan dengan proses wawancara pada tanggal 12 hingga 22 Oktober.

"Bagi peminat atau yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor Sekretariat Panwascam melalui Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi, sebagai ketua Panitia Pembentukan Pengawas TPS," kata Dede.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Cipayung, Deri Bagus Saputra, mengatakan bahwa proses rekrutmen akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan, dan pelantikannya di awal November 2024.

"Untuk informasi detailnya silahkan ke Sekretariat Panwascam Cipayung di Jalan Masjid At Taqwa, RT 003/001 Nomor 62, Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung," pungkas Deri.(dri)

Persyaratan menjadi Pengawas TPS:

- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu