Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Kesbangpol Jabar Siap Meladeni

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Kesbangpol Jabar Siap Meladeni
Ridwan Kamil (kiri) dan Panji Gumilang. Foto: Ilustrasi/Ist

MONDE--Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melalui melalui kuasa hukumnya, Hendra Efendi, menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut.

"Kami siap menghadapi gugatan itu, dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," kata Iip, Sabtu (22/7/2023).

Iip mengaku baru tahu jika Panji Gumilang melakukan gugatan. Pihaknya pun belum mengetahui apa isi dari gugatan tersebut.

"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," ujarnya.

"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan) saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," sambungnya.

Iip menilai jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan hal wajar, sebagai negara hukum Pemprov Jabar bakal menghadapi gugatan tersebut.

"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu,kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," ucapnya.

Menurutnya, gugatan terhadap Gubernur Jabar ini bisa saja respons Panji Gumilang terhadap tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil beberapa pekan lalu.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," katanya.

Sebelumnya, Hendra Efendi, menyatakan bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Alasannya, karena Ridwan Kamil hanya menari panggung dan tidak berusaha menyelesaikan masalah di kasus Al Zaytun.

"Kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK itu kita gugatannya dalam proses. Gugatannya belum bisa kita sampaikan, karena prosesnya belum selesai. Betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya mem-framing,” ujar Hendra Efendi.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD, karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap dirinya, namun belakangan gugatan tersebut dicabut.(*/trj)