Oknum Anggota DPRD Depok Dipolisikan, Diduga Cabuli Bocah SMP

pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tapi diduga juga sempat melakukan persetubuhan dengan korban.

Oknum Anggota DPRD Depok Dipolisikan, Diduga Cabuli Bocah SMP
Ilustrasi

MONDE--Oknum Anggota DPRD Kota Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok terkait dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 15 tahun.

"Ya, kami sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan, pihak yang melaporkan kasus tersebut adalah orang tua korban. “Yang melaporkan adalah orang tua dari korban, terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun.”

Dalam laporan tersebut diungkap pula bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tapi juga diduga sempat melakukan persetubuhan dengan korban.

"Tapi ini baru dugaan ya. Kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan," ujar Kombes Arya.

Ketika ditanya kembali apakah pelakunya itu oknum anggota DPRD Depok, Kombes Arya menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk melaporkan apapun kepada pihaknya, dalam hal ini Polres Depok.

"Kita belum bisa menyebutkan siapa (nama pelakunya), karena memang belum mendapatkan alat bukti ke arah sana," ucapnya.

"Jadi ini baru laporan dari pihak pelapor. Tentu ini masih harus didalami siapa yang melakukan, juga alat bukti apa yang kita dapatkan. Nanti akan disampaikan lagi setelah kita sudah mendalami itu," imbuhnya.

Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Ist

Saat ini, lanjut Kombes Arya, baru ada dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya ini masih dua ya, ibunya dengan korban," katanya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terduga pelaku, Kombes Arya menuturkan hal tersebut belum dilakukan. Pihaknya masih melengkapi alat bukti terlebih dahulu.

"Belum, kita masih mengumpulkan alat bukti dulu sampai cukup, nanti terduga pelaku akan kita panggil. Mungkin ya minggu ini kita usahakan, kita periksa," demikian Kombes Arya.

Sebelumnya Adi Febrianto Sudrajat dan Kawah Alfa selaku kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR) menyatakan bahwa pihaknya telah membawa kasus dugaan pencabulan tersebut ke ranah hukum, dalam hal ini melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024.

"Sudah dilaporkan, didampingi BBHAR. Jadi kasus ini korbannya adalah anak dari pelapor yang menurut pengakuannya merupakan kader pengurus aktif partai, bahkan terlibat juga sebagai tim pemenangannya dia (terduga pelaku)," kata Adi Febrianto.

Namun demikian, Adi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kronologi dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Depok tersebut.

"Itu biar pihak penyidik yang akan mencari fakta-faktanya. Yang pasti kita cuma dampingi. Kalau untuk materi saya kira nggak mungkin diungkap juga ya, karena kan terkait anak," pungkasnya.(dri)