Nyuri Motor, Pegawai Honorer Diringkus di Kampung Lio

Saat diintograsi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terjerat hutang yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Nyuri Motor, Pegawai Honorer Diringkus di Kampung Lio
M (30 tahun), pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Ist

MONDE--Pegawai honorer di perusahaan KRL berinisial M (30 tahun) diringkus aparat kepolisian lantaran mencuri motor yang sedang diparkir di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.

Saat diintograsi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terjerat hutang yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Menurut Wakapolsek Pancoran Mas, AKP Rudy Sanjaya, sebelum penangkapan pelaku, pihaknya mendapat laporan dari seorang warga kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru yang sedang diparkir di depan rumah sepulang mengantar anaknya sekolah.

"Laporan korban pada 13 Desember 2023 tentang perkara pencurian pemberatan. Hasil penyelidikan tim pelaku berinisial M berhasil ditangkap di Kampung Lio, Pancoran Mas," kata AKP Rudy Sanjaya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rucihyat di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (18/12/2023).

Ia menambahkan, saat beraksi pelaku menggunakan teknik dengan cara menempelkan kabel untuk menghidupkan mesin motor.

"Kunci stang motor dibuka dengan paksa, sedangkan menghidupkan mesin dengan cara menyambungkan kabel kontak," ungkap AKP Rudy.

Barang bukti sepeda motor yang dicuri disita polisi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Bojonggede. Saat digrebek sudah kosong, hanya ada motor Yamaha Sport R15 hasil curian pelaku," katanya.

Saat ditemukan kondisi motor sudah dipreteli, dan rencananya akan segera dijual. "Motor sudah dipreteli. Sedangkan pelaku mencoba kabur ke daerah Kampung Lio Pancoran Mas. Tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rukhyat berhasil menangkap pelaku," ujar AKP Rudy.

Dalam pengakuannya, pelaku memiliki banyak pinjaman uang ke temannya. "Dari hasil pekerjaannya sebagai pegawai honorer bagian teknisi di perusahaan kereta tidak mencukupi. Dia pun mengaku menjalankan aksi mencurinya seorang diri," kata Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Rukhyat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.(end)