Ngaku Punya Jalur Loloskan Calon Bintara Polisi, Tiga Terdakwa Disidangkan di PN Depok

JPU Putri Dwi Astrini kemudian memanggil lima orang saksi di antaranya Margono dan seorang anggota Polda Metro Jaya.

Ngaku Punya Jalur Loloskan Calon Bintara Polisi, Tiga Terdakwa Disidangkan di PN Depok
Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Sidang 2 PN Depok sidang beragendakan keterangan saksi dilangsungkan.

MONDE- Sidang pidana tiga terdakwa yang mengaku mempunyai jalur khusus meloloskan pendidikan calon Bintara Polisi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka ialah Abdul Azis, Marzuki, dan Ibrahim Kadir Tuasamu.

Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Sidang 2 PN Depok sidang beragendakan keterangan saksi dilangsungkan. 

Majelis hakim yang diketuai Nartilona dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra yang digantikan Ahmad Adib dan Andry Eswin mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini untuk menghadirkan saksi. 

JPU Putri Dwi Astrini kemudian memanggil lima orang saksi di antaranya Margono dan seorang anggota Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya Margono mengatakan, dirinya dihadirkan ke persidangan lantaran ingin meminta bantuan untuk meloloskan anaknya (Agung Dwi Pryasto) dalam pendidikan calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2023. 

Margono ditanya apakah diproses meminta bantuan kepada para terdakwa diiming-iming atau dibujuk rayu.

"Ada, seratus persen aman," kata Margono sambil menunjukkan bukti percakapan dengan terdakwa Abdul Azis dalam pesan singkat atau WhatsApp.

Berapa kerugian yang dialami saksi? "Sebesar Rp 350 juta, dengan dua kali transfer ke terdakwa Abdul Azis," bilangnya. 

Kemudian JPU menanyakan kepada anggota Polda Metro Jaya siapa yang terlebih dahulu ditangkap? "Yang lebih dahulu ditangkap ialah Marzuki di Hotel Sofyan, lalu terdakwa Ibrahim Kadir Tuasamu di rumahnya. Kalau terdakwa Abdul Azis oleh Paminal Kepolisian," ungkapnya. 

Tas coklat berisi dokumen disita dari terdakwa yang mana. "Terdakwa Ibrahim," lanjutnya. (SBR)