Mulai 12 Juni, Penumpang Kereta Api Boleh Tak Pakai Masker

Mulai 12 Juni, Penumpang Kereta Api Boleh Tak Pakai Masker
Foto: Ist

MONDE--PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 yang diterapkan mulai 12 Juni 2023.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19," kata Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Anwar Yuli Prastyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023) sore.

Kendati demikian, lanjut dia, KAI menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

"KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19," tuturnya.

Ia mengatakan, relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Dijelaskan Anwar, ada lima persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang diterapkan mulai 12 Juni 2023 di antaranya diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Namun dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19," katanya.

Ia menambahkan, KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan virus korona tersebut, sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud.(ant)