Mulai 1 Januari 2025, Warga Jakarta Wajib Memilah Sampah

pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Mulai 1 Januari 2025, Warga Jakarta Wajib Memilah Sampah
Foto: dok.Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

MONDE--Warga Jakarta diwajibkan memilah sampah mereka agar dapat terbebas dari retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025.

"Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (17/11/2024).

Ia menjelaskan, pemilahan sampah di sumber pertama menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Selain itu, cara ini menjadi bentuk dukungan terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB).

Dinas Lingkungan Hidup berencana memberlakukan hal itu mulai 1 Januari 2025.

Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Asep mengatakan kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

Ia lalu menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Untuk itu berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.

“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kebijakan RPB didukung pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan mekanisme tersebut akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.

Ia menegaskan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

Ia berpendapat melalui pergub tersebut Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya.(ant)