Member Judol Djarum Toto 28 Ribu Orang, Omzetnya Rp2 Miliar per Bulan
pihaknya menangkap dan menetapkan tersangka sebanyak tujuh orang sebagai pengelola Judol.
MONDE--Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, mengungkap jumlah member atau pengikut situs Judi online (Judol) 'Djarum Toto' mencapai 28 ribu orang.
"Jumlah member/pemain yang ada pada judi online Djarum Tato diketahui mencapai kurang lebih 28.000 member atau pemain," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam pengoperasian situs judi online ini agar para masyarakat tertarik dengan situsnya yakni dengan memberikan promosi dan menjanjikan kemenangan.
"Situs tersebut juga menyiarkan banyak promo dan kemudahan kemenangan, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang banyak," katanya.
Pada pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap dan menetapkan tersangka sebanyak tujuh orang sebagai pengelola Judol.
Adapun dari ketujuh tersangka itu, masing-masingnya berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK.
Ia juga menerangkan, dalam pengoperasian situs judi online diketahui telah berjalan selama tiga tahun dengan mencapai keuntungan Rp2 miliar.
"Untuk keuntungan tadi sudah disampaikan dari keterangan salah satu tersangka yang berperan sebagai leader bahwa keuntungan di bulan September dan bulan Oktober terakhir itu berkisar Rp1,9 sampai Rp2 Miliar," terangnya.
Pada pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Puri Mantion, di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan situs Judol 'Djarum Toto' ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.
"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya. Penyidik Satreskrimsus menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis.
Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," katanya.(ant)