Mantan Ketua KPU Depok Jadi Tersangka, Terkait Pilkada 2015
MONDE--Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Mochtar Arifin, mengatakan berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik Nurhayati yang saat ini menjabat anggota KPU Jawa Barat sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Hari ini kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok tahun 2015,” katanya.
Titik Nurhayati dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Depok pada tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah. Titik dijerat pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.
Adapun Fajri telah diputus berkekuatan hukum tetap. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada tahun 2015.
“Ini yang mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan audit BPK Rp817 juta lebih,” ungkap Mochtar Arifin.
Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama Fajri dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
“Selanjutnya menyusul nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” kata Arifin.
“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya lagi.
Meski berstatus tersangka, namun pihak kejaksaan tidak menahan Titik Nurhayati dengan dalih berbagai pertimbangan.
“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, karena tersangka ini salah satu anggota KPU Jabar, maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan diterima oleh kejaksaan,” jelas Arifin.
Tersangka Titik Nurhayati juga dinilai kooperatif dan siap untuk mengikuti agenda persidangan.(*/md)