Mantan Ketua KPK Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu
Menurutnya, pemanggilan Said Didu hanya sebagai saksi. Oleh sebab itu, penyidik tidak berhak melakukan penahanan.
MONDE--Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, seharusnya tidak perlu diikuti dengan melakukan penahanan terhadapnya.
Hal itu dikatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015, Abraham Samad, saat mendampingi Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
"Aparat penegak hukum tidak berhak, misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi," ujar Abraham Samad, tulis ANTARA.
Menurutnya, proses pemanggilan Said Didu hanya sebagai saksi. Oleh sebab itu, penyidik tidak berhak melakukan penahanan.
"Tapi terlepas itu, semua saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, perihal pelaporan kepada Said Didu yang dituduhkan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat, dinilai tidak berdasar.
"Saya melihat ada beberapa dokumen. Dan melihat surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," katanya.
Ia menilai, yang dilakukan Said Didu terkait kritik permasalahan ketimpangan masyarakat sekitar Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang menjadi proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) ini merupakan dari rangkaian kontrol sosial.
"Sebenarnya apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," terangnya.
Kemudian, jika bicara tentang proyek strategis nasional di PIK 2 memang terjadi masalah hukum yang harus segera dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, Pak Said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK 2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak di situ, ada pertanian diambil tanahnya oleh mereka," katanya.
Sementara itu Said Didu telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke komplek Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai menegakkan keadilan.
Mereka turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan 'We Stand With Said Didu' sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.(ant)