MONDE--Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengakhiri masa penahanannya dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022). Namun statusnya bebas bersyarat.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa.
Menurut Rika, pembebasan bersyarat yang diperoleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, Ratu Atut Chosiyah diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga tahun 2026, dan bebas murninya pada 8 Juli 2025.
Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran, maka program pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.(ant)