Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan, Polisi: Tidak Ada Pengamanan Khusus
"Satu peleton lebih. Ada 38 (personel), untuk kegiatan masih tetap. Tetap tidak ada peningkatan," katanya.
MONDE--Kepolisian menyatakan tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Lukas Enembe pada Rabu (13/9/2023).
"Iya (tidak ada pengamanan khusus)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Komarudin menjelaskan, pengamanan masih sama, yakni di PN Jakarta Pusat sebanyak 38 personel. "Satu peleton lebih. Ada 38 (personel), untuk kegiatan masih tetap. Tetap tidak ada peningkatan," katanya.
Lukas Enembe menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dan didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 serta gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021, menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe, yang pada Senin (12/6) menyampaikan keberatan karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut jaksa, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.(ant)