LSM LIRA Desak Pemkot Depok Bongkar RM Sambal Bakar, Munir: Langgar GSS
demo tersebut buntut dugaan pelanggaran garis sempadan sungai.
MONDE--Aktivis LSM dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di Grand Depok City (GDC), Selasa (18/2/2025).
Demo tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) yang dilanggar oleh RM Sambal Bakar Indonesia. Pasalnya, bangunan tersebut hanya berjarak 3,5 meter dari bibir sungai Ciliwung. Sedangkan mendirikan bangunan diharuskan berjarak 25 meter hingga 50 meter dari daerah aliran sungai (DAS).
Ketua LIRA Kota Depok, Munir, berharap Pemkot Depok melakukan tindakan tegas untuk membongkar bangunan tersebut, bukan dengan penyegelan.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada penolakan investasi, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan investasi yang ramah bagi lingkungan.
Saat beraudiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terungkap adanya rekomendasi agar bangunan RM Sambal Bakar Indonesia disegel.
"Kami sudah menyarankan rekomendasi untuk disegel oleh Satpol PP Depok," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf, kepada perwakilan pendemo.
LSM LIRA meminta Pemkot Depok tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi juga membongkar bangunan tersebut.
"Kami harap Satpol PP Depok segera menyegel dan membongkar bangunan Sambal Bakar Indonesia, karena sangat jelas ini melanggar GSS Kali Ciliwung," ujar Munir.
Sementara itu Penasihat LSM LIRA Kota Depok, Hersong Henry Prasetyo, sangat menyayangkan tidak hadirnya Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Depok saat beraudiensi. Sebab, diduga berkas pengajuan perizinan Sambal Bakar Indonesia melaluinya.
"Kami ingin tau siapa yang mengajukan dokumen tersebut," ujar Hersong.(jan)