LPM Tirtajaya Tak Tahu Perizinan Cluster Puri Aster

Cluster Puri Aster berada dalam kawasan GDC Kota Depok.

LPM Tirtajaya Tak Tahu Perizinan Cluster Puri Aster
Cluster Puri Aster berada dalam kawasan GDC Kota Depok.

MONDE - Cluster Puri Aster yang berada di bilangan Grand Depok City (GDC) tepatnya di seberang Showroom Toyota, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, tengah dikerjakan.

Ironisnya, dari pembangunan yang sudah dilaksanakan tak satu pun perangkat wilayah mengetahui apakah cluster itu telah mempunyai legalitas atau perizinan.

Sebab ada sejumlah syarat harus dilakukan dalam pembangunan perumahan atau cluster. Mulai dari izin lingkungan setempat hingga lahan yang digunakan sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tirtajaya, Bahruroji mengaku tak mengetahui terkait perizinan Cluster Puri Aster. Sebab Cluster Puri Aster berada dalam kawasan GDC Kota Depok.

"Sudah dikerjakan dari 4 atau 5 tahun lalu, apa Cluster Puri Aster izinnya secara global dari awal GDC atau gimana saya kurang tahu. Dan sampai sekarang saya nggak tahu terkait perizinannya, karena nggak pernah ada konfirmasi," ungkap Bahruroji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kemarin.

Ia pun menyarankan untuk mengetahui informasi tersebut bertanya kepada Lurah Tirtajaya, Yadi Supriadi. "Coba bisa juga konfirmasi ke Pak Lurah," katanya.

Sementara Lurah Tirtajaya, Yadi Supriadi menuturkan hal sama dengan LPM Tirtajaya. Menurut dia, semenjak dirinya menjabat Lurah Tirtajaya dari tahun 2022 belum ada pihak Cluster Puri Aster yang mendatanginya dalam mengurus perizinan.

"Saat saya jabat Lurah Tirtajaya dari 2022 sampai sekarang belum pihak perumahan yang datang. Tapi saya tidak tahu, apakah hal ini sudah diurus oleh lurah sebelum saya," ujarnya.(jan)