Loket Pelayanan Pemakaman Umum Pindah ke Mall Dibaleka I
"Perpindahan ini karena banyaknya lansia yang datang sendiri untuk mengurus daftar ulang pemakaman keluarganya," kata Muhamad Iksan.
MONDE--Guna mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan pemakaman umum, loket daftar ulang dan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang semula berada di lantai 5 Gedung Dibaleka II, berpindah lokasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka I, Balai Kota Depok.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Muhamad Iksan, mengatakan perpindahan ini dilakukan untuk mempermudah akses layanan. Terutama bagi Lansia.
"Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi kepada pimpinan, Alhamdulillah pimpinan menampung aspirasi kami dan akhirnya bisa pindah," ucap Muhamad Iksan, Selasa (22/10/2024).
Dikatakannya pula, pelayanan pemakaman umum resmi beroperasi sejak Senin (14/10). Untuk itu pelayanan pemakaman umum di Lantai 5 Disrumkim sudah tutup.
"Perpindahan ini dilakukan mengingat banyaknya lansia yang datang sendiri untuk mengurus daftar ulang pemakaman keluarganya, sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat," tambahnya.
Sebagai informasi, pelayanan pemakaman yang berada di MPP meliputi pelayanan daftar ulang pemakaman yang harus diperbarui selama tiga tahun sekali dan juga IPTM.
"Semoga dengan berpindahnya loket ini, masyarakat semakin terbantu dan lebih merasa nyaman," pungkasnya.*