LKB 'Sentil' Depok Agar Segera Miliki Perda Budaya

Pengalaman LKB diharapkan menjadi pemicu semangat barisan KOOD untuk segera melakukan proses pembuatan Perda Pelestarian Budaya.

LKB 'Sentil' Depok Agar Segera Miliki Perda Budaya
Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani, memberikan sejumlah buku sejarah Betawi kepada Sekretaris Umum KOOD, Nina Suzana.

MONDE--Upaya Kumpulan Orang Orang Depok (KOOD) dalam merawat dan melestarikan budaya lokal diapresiasi oleh Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) yang diketuai Beky Mardani.

Namun Beky berharap upaya KOOD tersebut tidak sebatas mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah, tetapi harus pula 'dibentengi' dengan payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Budaya.

Pasalnya, perda menjadi penyemangat kinerja para pelaku seni dan pegiat budaya, serta akan meningkatkan kepedulian masyarakat Depok terhadap akar budaya wilayahnya. Pemkot Depok pun akan lebih perhatian terhadap pembinaan sanggar-sanggar di Kota Depok.

Hal itu dikatakan Beky Mardani di forum diskusi Betawi Raya bertajuk "Ngaji Budaya" di Rumah Budaya Depok, Kp Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis (25/3/2021).

"Semangat KOOD udah sangat luar biasa. Kini saatnya KOOD harus mendorong Pemkot dan DPRD Depok agar segera merancang Raperda Pelestarian Budaya, selanjutnya disahkan menjadi Perda," kata Beky Mardani.

Dia menambahkan, memang tidak mudah mewujudkan pijakan hukum tersebut. Prosesnya butuh waktu lama, karena berbasis data dan masukan dari berbagai pihak.

Dibeberkan Beky, kini masyarakat Betawi yang bermukim di DKI Jakarta telah memiliki Perda No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. LKB adalah pihak yang mewujudkan adanya perda tersebut.

Payung hukum lainnya yang dimiliki adalah Pergub No 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, dan Pergub No 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.

Saat ini pun LKB sedang memperjuangkan silabus muatan lokal di sekolah-sekolah agar para siswa bisa mengenal kebudayaan Betawi yang seutuhnya, termasuk permainan dan kuliner khasnya. Diharapkan muatan lokal (Betawi) yang disatukan dengan kurikulum tersebut sudah dapat diterapkan pada tahun ini.

Kerja Keras

Menurut Beky, perjuangan melahirkan perda diawali pada tahun 1976 melalui inisiatif para tokoh Betawi yang membangun kemitraan dengan Pemda DKI dan Universitas Indonesia, hingga disepakati berdirinya LKB, yaitu organisasi yang fokus mengedukasi, melestarikan dan mengembangkan budaya dan kesenian Betawi.

"Saat itu di era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin, kami sering berdiskusi dan menggelar pra-lokakarya pelestarian budaya. Rekomendasinya adalah membentuk lembaga, yang kemudian diberi nama LKB," ungkap Beky.

"Cukup lama kami memperjuangkan lahirnya perda tersebut, dari tahun 1976 hingga 2015. Kami bekerja keras, dan tidak mudah," katanya lagi.

Pengalaman LKB tersebut diharapkan Beky menjadi pemicu semangat barisan KOOD untuk segera melakukan proses pembuatan perda serupa di Kota Depok.

"Depok cepetan deh bikin perda pelestarian budaya. Mungkin Depok bisa lebih gampang dan cepat. Walikotanya kan orang Betawi," demikian Beky Mardani.

Kehadiran pengurus inti LKB disambut hangat oleh Dewan Sepuh KOOD Zaenudin, Ketua Umum Ahmad Dahlan dan Sekretaris Umum Nina Suzana. Hadir pula Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Eko Herwiyanto.(amr)