Lima Orang Ini Jadi Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok, Empat Lainnya Buron

peristiwa tersebut terjadi saat petugas melaksanakan penangkapan terhadap seorang tersangka.

Lima Orang Ini Jadi Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok, Empat Lainnya Buron
Foto: Ist

MONDE--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembakaran mobil yang digunakan personel Polres Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, pada Jumat (18/4) pekan lalu.

Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan yang dimiliki oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025), menjelaskan lima tersangka tersebut.

Pertama, RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul petugas.

Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

"Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak 'bakar-bakar' dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok," kata Wira.

Wira menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

"Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat unit mobil," katanya.

Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan akan kembali menuju ke Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.

Dari empat mobil, hanya satu yang lolos. S sedangkan yang tiga mobil tidak bisa lolos karena dihalang-halangi dengan sepeda motor.

"Jadi mobil yang paling depan sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Wira.

Dari enam tersangka yang ditangkap, pihaknya juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.

Kepolisian menjelaskan kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon terjadi saat petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penangkapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas melaksanakan penangkapan terhadap seorang tersangka.

Ancaman Tersangka

Sementara itu Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Abdul Waras, juga menjelaskan peristiwa pembakaran mobil yang berawal dari ancaman tersangka TS.

"Awal mulai kejadian ini, pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta simpatisannya," kata Abdul Waras, Senin.

Ia menjelaskan, pengancaman tersebut juga disertai intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari perusahaan properti yang akan melakukan pemagaran.

Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan.

"Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca ekskavator hingga pecah dan mengenai kaki dari operator ekskavator," katanya.

Abdul Waras juga menyebutkan selama proses pelaporan dari masyarakat di Polres Depok, ada beberapa laporan polisi juga yang masih ditangani yang terindikasikan dilakukan oleh TS.

"Pada saat proses penyidikan yang ada di kami, yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikannya. Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan," katanya.

Ia pun menyebutkan bahwa yang bersangkutan ini berkedok ataupun berlindung di balik kelompok ormas. TS selalu mengintimidasi pihak properti ketika akan melakukan pemagaran dengan alasan yang bersangkutan memiliki hak di tanah yang akan dipagari tersebut.

"Yang bersangkutan ini sebagai Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4).

Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Depok melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan yang dimiliki oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.(ant)