Langgar GSS dan Tak Berizin, RM Sambal Bakar Disegel Pol PP Depok
apabila segel tersebut dicabut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
MONDE--Ternyata bukan sekadar ancaman, Satpol PP Depok membuktikan pernyataannya melakukan penyegelan bangunan Rumah Makan (RM) Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Jumat (21/2/2025).
Disegelnya rumah makan tersebut lantaran belum mengantongi perijinan, serta dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS) Ciliwung.
"(Penyegelan) ini berdasarkan surat perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor 800," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, saat membacakan pernyataan penyegelan.
Ia menegaskan, apabila segel tersebut dicabut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
"Sesuai prosedur kalau ada pihak yang mencabut segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana," ucapnya menegaskan.
Dikatakannya pula, penyegelan ini merujuk beberapa regulasi yang dilanggar, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda No 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.
Tono Hendratno meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan perizinan, agar tidak ada lagi bangunan atau tempat usaha yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kota Depok.
Sebelumnya diberitakan Monde, Kamis (20/2), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, membenarkan bangunan rumah makan tersebut belum memiliki serangkaian dokumen perijinan.
Ia menyebutkan berkas perijinan yang belum diurus oleh pihak RM Sambal Bakar Indonesia di antaranya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Siteplan, Rekomendasi Teknis dari beberapa Dinas terkait, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Infonya pekan depan akan grand opening, tapi izinnya belum diurus. Sampai saat ini IMB-nya belum ada, hanya mengajukan permohonan IPR aja," ungkap Suryana.
Terkait hal itu, Suryana menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga, namun diabaikan oleh pengelola bangunan tersebut.
"Pada 17 Januari 2025 lalu kami sudah melayangkan surat pelimpahan kepada Satpol PP selaku tim penindakan untuk melakukan tindakan," ujarnya.(jan)