Langgar Aturan, 140 Bangunan Liar di Depok Jaya Dibongkar

lokasi itu merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik Perumnas Depok 1.

Langgar Aturan, 140 Bangunan Liar di Depok Jaya Dibongkar
Alat berat milik Dinas PUPR Depok melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Mujair, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (20/12). Foto: dok.DPUPR Depok

MONDE--Sebanyak 140 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Mujair Raya dan Jalan Camar Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas ditertibkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan, mengingat lokasi itu merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Perumnas Depok 1.

"Kami melakukan pembongkaran bangunan liar yang melanggar ketentuan umum zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok. Bangunan tersebut juga dibangun di atas fasos atau fasum Perumnas Depok 1," ujar Citra, Sabtu (21/12/2024)

Dalam penertiban bangunan liar tersebut pihaknya menurunkan alat berat berupa satu unit excavator dan armada truk sebanyak lima unit untuk membantu satuan tugas (Satgas) melakukan pembongkaran.

Rata-rata bangunan semi permanen tersebut digunakan warga untuk garasi dan usaha.

"Kami turunkan 10 Satgas yang akan melakukan pembongkaran sampai selesai. Kegiatan ini ditarget rampung hingga tujuh hari ke depan," katanya.

"Tidak ada penolakan atau kendala. Semua berjalan aman dan tertib. Rencananya lokasi ini akan dibuat taman lingkungan," demikian Citra.*