Kurir Ganja Ditangkap di TPU Pasir Putih, BNNK Depok: Otaknya Masih Dicari
keberhasilan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menangkap pelakunya ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan nyawa ratusan orang.
MONDE--Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok bersama anggota Marinir TNI Angkatan Laut meringkus kurir ganja di kawasan TPU Perumahan Griya Praja Asri RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Dari tangan pelaku berinisial AGS (32 tahun), petugas menyita ganja siap edar seberat (bruto) sekitar 3,1 kilogram.
Kepala BNNK Depok, Kombes Pol Heru Prasetyo, mengatakan pelaku diringkus saat ingin mengambil barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE yang belakangan diketahui berupa narkotika jenis ganja.
Sebelumnya BNNK Depok--melalui tim Berantas--menerima informasi dari petugas Bea Cukai Bogor bahwa ada dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui jasa pengiriman barang.
Selanjutnya Tim Berantas bergegas melakukan pengecekan pengiriman (control delivery), dan ternyata diketahui nama dan alamatnya tidak ada alias fiktif.
"Tim Berantas langsung melakukan penyamaran dan mencoba menghubungi nomor pengirim yang tertera di paket, tiga kali tempat berusaha diturunkan sampai akhirnya di TPU lingkungan Perumahan Griya Praja Asri juga perumahan BTN Marinir mencoba koordinasi dengan Koptu Rusdi Istikori bersama kedua teman yang lain langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan saat akan mengambil barang," ungkap Heru Prasetyo di kantor BNNK Depok, Jalan Merdeka, Sukmajaya, Jumat (22/12/2023).
Ia menambahkan, barang bukti seberat 3,1 kilogram tersebut masih dalam bentuk kemasan bata. "Ada dua bata, termasuk dalam bentuk paketan juga kita sudah sita sebagai alat barang bukti di persidangan."
Menurut Heru, keberhasilan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menangkap pelakunya ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan nyawa ratusan orang.
"Dalam pengakuannya, pelaku AGS sudah tiga kali menjadi kurir dan tiap ngambil dia mendapat uang Rp500 ribu plus 15 gram paket ganja. Namun yang keempat kalinya ini pelaku apes. Aksinya berhasil kita endus dan ditangkap," ujar Heru Prasetyo.
Dalam pengakuannya pula, pelaku AGS disuruh oleh seseorang berinisial A dengan memberikan petunjuk lokasi untuk mengambil barang di suatu tempat.
"Setelah barang diambil, lalu pelaku mendapat bayaran dari pelaku lain berinisial P dengan cara ditransfer. Uangnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya yang masih kecil buat beli susu," kata Heru.
"Pelaku A sebagai otak utama dan rekannya P sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku AGS dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2. Ancaman hukumannya penjara di atas 10 tahun," demikian Heru Prasetyo.(end)