Ingin Jadi Walikota Depok dari Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya
Pencalonan kandidat calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik harus 20 persen dari jumlah kursi didapat hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024.
MONDE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mensosialisasikan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan atau independen tanpa lewat partai politik pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Depok, yang dihadiri Sekretaris KPU Depok Yodi Joko Bintoro, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Adi Saputro, anggota KPU Kota Depok dan diikuti dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di hotel Santika, Rabu (8/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin menjelaskan syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
"Jika ada warga Depok yang ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282, yaitu berjumlah 90.563 dukungan yang tersebar di enam wilayah kecamatan," kata Wili Sumarlin.
Wili menjelaskan syarat dukungan itu harus menyertakan KTP dan surat pernyataan dukungan. Nanti syarat dan surat pernyataan itu tim KPU Kota Depok akan melakukan verifikasi data.
"Setelah menyerahkan dukungan verifikasi administrasi dari tanggal 13-29 Mei kemudian ada verifikasi faktual dari tanggal 24- 30 Juni," ucap Wili.
Wili Sumarlin menambahkan terkait pencalonan kandidat calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik harus 20 persen dari jumlah kursi didapat hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024.
"Dapat mencalonkan dari unsur parpol sebesar 20 persen dari jumlah kursi didapat," ucapnya.(hen)