KPU Jawa Barat Ungkap Temuan 22 Bakal Caleg Ganda
diberikan batas waktu kepada partai politik untuk menindaklanjuti temuan bakal caleg ganda sampai tanggal 29 Juli
MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan temuan 22 orang bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 yang terdaftar ganda.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, gandanya bakal caleg tersebut terbagi secara merata antara ganda internal dan ganda eksternal.
"Jadi, masih ditemukan ada 12 bakal caleg yang ganda internal, kemudian ada 10 bakal caleg yang ganda eksternal. Nah ini harus ditindaklanjuti oleh partai politik," kata Endun, Kamis (27/7/2023).
Endun menjelaskan, 12 bakal caleg ganda internal adalah bakal caleg yang diusung oleh satu partai, akan tetapi dengan daerah pemilihan lebih dari satu. Sementara 10 bakal caleg ganda eksternal adalah bakal caleg yang dicalonkan oleh lebih dari satu partai.
"Nah ini harus ditindaklanjuti oleh partai politik dengan menganalisis dan membuat surat pernyataan terkait bakal caleg yang bersangkutan," kata Endun.
Untuk bakal caleg ganda internal, Endun menjelaskan parpol harus memilih calon tersebut akan ditempatkan pada daerah pemilihan mana dan itu disampaikan dalam surat pernyataan yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara untuk bakal caleg ganda eksternal, parpol harus membuat surat pernyataan yang menerangkan calon tersebut adalah utusannya.
Namun, Endun juga mengatakan ada kemungkinan dua parpol yang mencalonkan bakal caleg bersangkutan sama-sama membuat pernyataan.
"Jika keduanya mengklaim, si calonnya yang akan kami panggil untuk diklarifikasi. Mengapa partai A mengaku Anda utusannya, partai B juga sama, yang mana sebetulnya? Jadi ada klarifikasi," ucapnya.
KPU Jawa Barat, tambah Endun, memberikan batas waktu kepada partai politik untuk menindaklanjuti temuan bakal caleg ganda ini sampai tanggal 29 Juli 2023.
"Sejauh ini ada yang sudah upload di Silon dan ditunggu nanti sampai tanggal 29 Juli 2023 untuk kami klarifikasi lagi sampai tanggal 6 Agustus 2023. Untuk dirancang menjadi daftar calon sementara (DCS) dan dimulainya masa pencermatan oleh parpol atas rancangan DCS tersebut," tuturnya.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada bakal calon anggota legislatif pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. Pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 masuk tahap pencermatan DCS oleh partai politik.
Setelah pencermatan DCS tersebut, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, kemudian pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, yang dilanjutkan dengan tahap masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.
Setelah itu akan masuk tahap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh parpol pada 14-20 September 2023.(ant)