KPU Depok Siap Rekrut 19.341 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

pembentukan KPPS sangat penting, karena KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu/pilkada.

KPU Depok Siap Rekrut 19.341 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Ilustrasi

MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok segera merekrut 19.341 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Ribuan orang tersebut nantinya bakal bertugas di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kota Depok.

"Kita akan segera bentuk atau rekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 19.341 orang," kata Achmad Firdaus, anggota KPU Depok dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jumat (13/9/2024).

Ia menambahkan, pembentukan KPPS sangat penting karena KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu/pilkada. Mereka bekerja sangat aktif di hari pencoblosan hingga penghitungan suara.

Anggota KPU Depok, Achmad Firdaus. Foto: Ist

Lantaran itu pihaknya akan segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai dari pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis pemungutan suara di TPS pada 27 November mendatang.

"Intinya segala sesuatunya akan kita siapkan," ujar Firdaus.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, 17 hingga 21 September 2024.

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 17 hingga 28 September 2024.

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS, 18 hingga 29 September 2024.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 30 September hingga 2 Oktober 2024.

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 30 September hingga 5 Oktober 2024.

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 5 hingga 7 Oktober 2024.

7. Penetapan anggota KPPS, 7 November 2024.

8. Pelantikan anggota KPPS, 7 November 2024

9. Masa Kerja KPPS 7 November hingga 8 Desember 2024.(dri)