KPU Depok Sebut Pemilih dalam Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Ini Syaratnya

"... pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung," papar Willi.

KPU Depok Sebut Pemilih dalam Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Ini Syaratnya
Ilustrasi

MONDE--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengeluarkan pengumuman penting mengenai persyaratan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.

"Pengumuman ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus pada hari pemungutan suara," kata Willi Sumarlin, Selasa (1/10/2024).

Ia menjelaskan, ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

Selanjutnya, sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan  keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami," papar Willi.

Ditegaskan Willi, pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara. KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami (KPU) akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi," ujarnya.

Willi Sumarlin menekankan bahwa batas akhir untuk mengurus perpindahan TPS pemilihan adalah pada 27 Oktober 2024.

“Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024,” harapnya.

Dikatakannya pula, Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah.

Pihaknya (KPU Depok) berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

"Dengan pengaturan yang jelas ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," demikian Willi Sumarlin.(dri)