KPU Depok Gelar Rakor untuk Pembentukan KPPS

Pada Pemilu 2024, KPU Kota Depok akan melakukan rekrutmen 38.990 KPPS

KPU Depok Gelar Rakor untuk Pembentukan KPPS
Pada Pemilu 2024, KPU Kota Depok akan melakukan rekrutmen 38.990 KPPS.

MONDE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rapat digelar dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

Pada Pemilu 2024, KPU Kota Depok akan melakukan rekrutmen 38.990 KPPS.

Kegiatan rakor  dilaksanakan di Green Forest Hotel, Bogor pada Rabu 6 Desember 2023 hingga Sabtu 9 Desember 2023.

Dalam Rakor tersebut dihadiri secara langsung oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia serta Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro dan jajaran.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan kegiatan ini merupakan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS yang disosialisasikan kepada PPK dan PPS.

"Pada rakor ini kami menjelaskan terkait persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak ada kendala lagi," kata Hedi.

Hedi  menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti tahun sebelumnya, yang membedakannya hanya batas usia.

"Dulu tidak ada batas usia, tetapi sekarang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," kata dia.

Hedi menjelaskan untuk perekrutannya dan sosialisasi dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. 

"11 sampai 15 Desember 2023 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dan 11 sampai 20 Desember 2023 penerimaan calon anggota KPPS," ucapnya.

Adapun untuk persyaratan calon anggota KPPS, yaitu Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS, setia kepada Pancasila.

Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Persyaratan lainnya berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidanakan penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. END