KPU dan Kejari Depok Gelar Sosialisasi Hukum Terkait Pilkada 2024
Dengan peningkatan hukum di tengah masyarakat diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.
MONDE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar sosialisasi Peningkatan Hukum Terkait Alat Peraga Kampanye di Savero Hotel, Jalan Margonda Raya, Beji, Rabu hingga Jumat (4-6/9/2024).
Pemaparan materi dilakukan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Kejari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Satpol PP.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada lembaga yang terlibat pada massa kampanye.
“Mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman kepada para stakeholder yang akan terlibat pada masa kampanye,” kata Willi, Jumat (6/9).
Sementara itu Jaksa Kejari Depok, Alfa Dera, menjelaskan bahwa sosialisasi hukum ini untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Depok.
“Jadi Kejari memiliki tugas untuk meningkatkan pemahaman hukum,” katanya.
Dengan peningkatan hukum di tengah masyarakat, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.
Menurut Dera, salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi pada pelaksanaan Pilkada yakni terkait alat peraga kampanye. Untuk itu, perlu diadakan sosialisasi peningkatan hukum terkait alat peraga kampanye bagi pihak-pihak yang andil dalam pelaksanaannya.
“Dari sini kami dapat mensosialisasikan peningkatan hukum, karena sebentar lagi akan dilakukan penetapan calon peserta Pilkada 2024,” pungkasnya.(dri)