KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Era Jokowi Terkait Kasus Harun Masiku
para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
MONDE--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, terkait kasus buronan Harun Masiku.
Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB dini hari, dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.
Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Menurut informasi, KPK mulai melakukan penggeledahan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.
Penggeledahan rumah Djan Faridz yang juga merupakan politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM).
"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Rabu malam.
Tessa mengatakan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Ia pun belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.(ant)