Koneksi Ponsel Capai 345,3 Juta, Lampaui Penduduk RI

Koneksi Ponsel Capai 345,3 Juta, Lampaui Penduduk RI
Foto: Ilustrasi

MONDE--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan jumlah koneksi ponsel di Indonesia mencapai 345,3 juta, lebih banyak dari total penduduk.

"Pandemi ini membawa perubahan yang masif di semua lini, serta mendorong semua aktivitas dan interaksi beralih ke digital," kata Menkominfo Johnny dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Selain itu jaringan internet aktif di Tanah Air tercatat digunakan oleh 200 juta pengguna atau setara dengan 73,3 persen dari populasi Indonesia.

Menurut ia, situasi tersebut pun membuat Indonesia menjadi negara kelima terbesar pengguna internet di dunia.

"Tak hanya pandemi, disrupsi digital juga mendorong pemanfaatan internet yang besar, sehingga menjadi basis dan dasar kebijakan baru di sektor digital," ucap Menkominfo.

Sebelum adanya pandemi, kata dia, suka tidak suka seluruh dunia harus melakukan digitalisasi karena adanya disrupsi teknologi.

Kemudian pandemi pun datang dan mempercepat transformasi digital karena mengakibatkan masyarakat di dunia, termasuk Indonesia baik rakyat biasa maupun unit usaha harus bermigrasi dari aktivitas fisik ke digital.

Maka dari itu, Menkominfo, menuturkan sudah terdapat enam arah strategis Indonesia dalam mengakselerasi transformasi digital, yakni pertama, membangun infrastruktur digital dan konektivitas yang inklusif, aman, dan andal dengan layanan berkualitas tinggi. Kedua, meningkatkan kapabilitas di sektor prioritas untuk memperkuat daya saing geostrategis dan mendorong pertumbuhan berkualitas.

Ketiga, membangun budaya digital dan memanfaatkan bonus demografi serta memberdayakan rakyat Indonesia dalam mengembangkan dunia digital. Keempat, mengubah Indonesia dari konsumen menjadi produsen teknologi melalui investasi di berbagai platform yang memiliki nilai kepentingan strategis nasional.

Kelima, membangun lembaga pemerintahan digital yang terbuka, terintegrasi untuk peningkatan pelayanan publik. Keenam, harmonisasi regulasi dan meningkatkan pendanaan untuk mendorong inovasi.(aov/ant)